Khusus mengenai konservasi sumber daya alam antara lain bisa dilakukan dengan dalam bentuk:
Cagar Alam
Cagar alam adalah suatu kawasan yang dilindungi karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, hewan dan ekosistemnya untuk terus berlangsung secara alami.
Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah suatu kawasan yang memiliki keunikan jenis satwa yang langka untuk terus berlangsung hidup pada habitatnya.
Taman Nasional
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan pariwisata.
Taman Hutan Raya
Taman hutan raya dan kebun raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi berbagai jenis tumbuhan baik jenis dari habitat asli maupun bukan asli. Ada beberapa daerah di Indonesia yang dijadikan sebagai daerah konservasi, di antaranya:
- Taman Nasional Gunung Leuser,
- Taman Nasional Way Kambas,
- Suaka Marga Satwa Ujung Kulon,
- Taman Nasional Gede Pangrango,
- Cagar Alam Sancang,
- Baluran,
- Meru Betiri,
- Pulau Komodo,
- Tanjung Putting,
- Kutai,
- Pangandaran, dan
- Bromo.
Selain wilayah tersebut, terdapat juga wilayah kon servasi laut yang bertujuan untuk melindungi ekosistem atau lingkungan perairan laut. Wilayah Indonesia yang memiliki laut yang luas ada yang dijadikan sebagai wilayah konservasi, antara lain sebagai berikut.
- Pulau Bombo (Maluku) melindungi terumbu karang.
- Laut Banda (Maluku) melindungi ikan liar dan taman laut.
- Pulau Kasa (Maluku) melindungi terumbu karang.
- Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) melindungi terumbu karang dan mangrove.
- Pulau Semama dan Pulau Sangalaki (Kalimantan Timur) melindungi terumbu karang.
- Pulau Weh (NAD) melindungi terumbu karang.
- Kepulauan Karimata (Kalimantan Barat) melindungi ikan hias dan duyung.
- Pulau Sangiang (Banten) melindungi terumbu karang.
- Kepulauan Karimun Jawa (Jawa Tengah) melindungi terumbu karang, mangrove dan burung laut.
- Pulau Moyo (NTB) melindungi terumbu karang.
- Bunaken dan Arakan (Sulawesi Utara) melindungi taman laut, ikan hias, penyu dan duyung.
Cagar Alam
Cagar alam adalah suatu kawasan yang dilindungi karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, hewan dan ekosistemnya untuk terus berlangsung secara alami.
Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah suatu kawasan yang memiliki keunikan jenis satwa yang langka untuk terus berlangsung hidup pada habitatnya.
Taman Nasional
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan pariwisata.
Taman Hutan Raya
Taman hutan raya dan kebun raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi berbagai jenis tumbuhan baik jenis dari habitat asli maupun bukan asli. Ada beberapa daerah di Indonesia yang dijadikan sebagai daerah konservasi, di antaranya:
- Taman Nasional Gunung Leuser,
- Taman Nasional Way Kambas,
- Suaka Marga Satwa Ujung Kulon,
- Taman Nasional Gede Pangrango,
- Cagar Alam Sancang,
- Baluran,
- Meru Betiri,
- Pulau Komodo,
- Tanjung Putting,
- Kutai,
- Pangandaran, dan
- Bromo.
Selain wilayah tersebut, terdapat juga wilayah kon servasi laut yang bertujuan untuk melindungi ekosistem atau lingkungan perairan laut. Wilayah Indonesia yang memiliki laut yang luas ada yang dijadikan sebagai wilayah konservasi, antara lain sebagai berikut.
- Pulau Bombo (Maluku) melindungi terumbu karang.
- Laut Banda (Maluku) melindungi ikan liar dan taman laut.
- Pulau Kasa (Maluku) melindungi terumbu karang.
- Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) melindungi terumbu karang dan mangrove.
- Pulau Semama dan Pulau Sangalaki (Kalimantan Timur) melindungi terumbu karang.
- Pulau Weh (NAD) melindungi terumbu karang.
- Kepulauan Karimata (Kalimantan Barat) melindungi ikan hias dan duyung.
- Pulau Sangiang (Banten) melindungi terumbu karang.
- Kepulauan Karimun Jawa (Jawa Tengah) melindungi terumbu karang, mangrove dan burung laut.
- Pulau Moyo (NTB) melindungi terumbu karang.
- Bunaken dan Arakan (Sulawesi Utara) melindungi taman laut, ikan hias, penyu dan duyung.