Rabu, 07 Juni 2017

Apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer (CV)?

Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas

1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
 
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya  kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.

Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
 
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer (CV)?

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p