Kamis, 01 Juni 2017

Bentuk-bentuk pajak berdasarkan jenisnya

Berdasarkan jenisnya, pajak dibagi tiga.
a. Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terbagi dua yaitu:
  1. ) Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Biasanya dikenakan terhadap wajib pajak pribadi/perorangan dan badan yang harus dibayar secara periodik berdasarkan surat ketetapan pajak. Contoh pajak langsung ialah PajakPenghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  2. ) Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dikenakan ter hadap setiap peristiwa ekonomi dan di pungut tanpa surat ketetapan pajak. Contohnya, pajak penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan Barang Mewah (PPn-BM), Bea Materai dan Cukai.
b. Berdasarkan pihak yang memungut, pajak terbagi dua, yaitu:
  1. ) Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat diatur dalam suatu peraturan undang-undang tentang per pajakan nasional. Pelaksanaan pemungutannya dilaku kan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contohnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan  Nilai (PPN), Pajak Penjualan (PPn), dan Bea Materai
  2. ) Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah diatur dalam suatu peraturan daerah (Perda). Pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Contohnya, iuran kebersihan, retribusi masuk terminal, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi parkir, dan retribusi galian pasir.
Baca juga tiga unsur peting pajak yang harus dipahami 

c. Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi dua, yaitu :
  1. ) Pajak subjektif adalah pajak yang memerhatikan kondisi/ keadaan wajib pajak yang berhubungan dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contohnya, pajak penghasilan (PPh).
  2. ) Pajak objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Jenis pajak ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Bentuk-bentuk pajak berdasarkan jenisnya

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p