Dengan diproklamasikannya kemerdekaan bangsa Indonesia, berarti bangsa Indonesia telah menyatakan secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia itu sendiri, dan mulai saat itu bangsa Indonesia telah merdeka. Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan bangsa Indonesia setelah lebih kurang 350 tahun lamanya berjuang menentang dan mengusir penjajah dari bumi Indonesia. Proklamasi melahirkan negara Indonesia.
Proklamasi merupakan tindakan pertama, ketentuan pertama, norma pertama, dan ketentuan pangkalnya tata hukum Indonesia. Proklamasi telah ada paling pertama daripada aturan-aturan hukum lainnya yang akan menjadi pangkal berlakunya aturan tersebut. Dasar hukum proklamasi tidak dapat dicari. Kekuatan berlakunya tergantung pada kekuatan dan semangat bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan melahirkan tata hukum Indonesia.
Menurut Muhamad Yamin, proklamasi kemerdekaan adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjadi dasar ketertiban baru di Indonesia. Proklamasi merupakan tingkatan penutup perjuangan kemerdekaan yang hampir 400 tahun bergolak di Indonesia. Proklamasi adalah permulaan zaman pembelaan negara merdeka Republik Indonesia.
Ditinjau dari latar belakang lahirnya proklamasi, Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai sifat-sifat yang memberi harapan dan kesejahteraanyang tidak lepas dari masalah waktu lampau, kini, dan yang akan datang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut ini.
Proklamasi merupakan tindakan pertama, ketentuan pertama, norma pertama, dan ketentuan pangkalnya tata hukum Indonesia. Proklamasi telah ada paling pertama daripada aturan-aturan hukum lainnya yang akan menjadi pangkal berlakunya aturan tersebut. Dasar hukum proklamasi tidak dapat dicari. Kekuatan berlakunya tergantung pada kekuatan dan semangat bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan melahirkan tata hukum Indonesia.
Menurut Muhamad Yamin, proklamasi kemerdekaan adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjadi dasar ketertiban baru di Indonesia. Proklamasi merupakan tingkatan penutup perjuangan kemerdekaan yang hampir 400 tahun bergolak di Indonesia. Proklamasi adalah permulaan zaman pembelaan negara merdeka Republik Indonesia.
Ditinjau dari latar belakang lahirnya proklamasi, Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai sifat-sifat yang memberi harapan dan kesejahteraanyang tidak lepas dari masalah waktu lampau, kini, dan yang akan datang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut ini.
- Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah puncak perjuangan rakyat Indonesia yang mengobarkan semangat persatuan untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
- Kemerdekaan merupakan syarat mutlak bagi bangsa Indonesia untuk dapat memperbaiki nasib dalam menciptakan kesejahteraan lahir batin.
- Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan pemberi inspirasi bagi bangsa Indonesia yang mengembangkan pandangan bangsa, cetusan jiwa serta pikiran untuk berjuang terus guna mewujudkan cita-cita bangsa yang berdaulat dan memiliki konstitusi. Pengertian konstitusi
- Proklamasi adalah revolusi, karena pada tanggal 17 Agustus 1945 dinyatakan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan saat itu penjajah tidak ada lagi. Hal ini berarti seluruh struktur yang sebelum proklamasi 17 Agustus 1945 diproklamasikan harus dirombak, diganti dengan struktur baru menuju hari depan yang lebih baik dan cerah. Bagaimana Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945