Setiap negara, bagaimanapun sederhana tingkat pertumbuhannya senantiasa memiliki konstitusi sebagai perangkat kaidah yang mengatur organisasi negara. Jadi, tiap negara harus memiliki konstitusi. Tidak ada dan tidak pernah ada negara tanpa konstitusi. Konstitusi itu mencakup keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana suatu pemerintahan negara diselenggarakan dalam masyarakat.
Pada masa sekarang, istilah konstitusi dan UUD sering disamakan. Hal ini disebabkan dalam praktik ketatanegaraan di berbagai negara menganggap bahwa konstitusi atau UUD itu dibuat sebagai pegangan untuk menyelenggarakan negara. Dengan demikian, UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi. UUD 1945 adalah sebagian dari konstitusi atau hukum dasar, yaitu yang tertulis.
Konstitusi atau UUD pada umumnya mempunyai fungsi :
a. untuk menjamin hak-hak anggota warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasanya;
b. untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti.
kapan konstitusi pertama dirumuskan
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan yang diberlakukan dalam suatu negara dan menjadi landasan negara. Konstitusi dalam bahasa Belanda adalah “Constitute” yang berarti aturan-aturan pokok dasar tentang negara dan tata negara, serta mengatur perkehidupan sesuatu bangsa dalam berbangsa dan bernegara.
Konstitusi dilihat dari bentuknya ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Bentuk tertulis ialah undang undang dasar misalnya UUD 1945, sedangkan yang tidak tertulis ialah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktik ketatanegaraan yang dapat disebut “konvensi” ketatanegaraan. Di Indonesia, yang termasuk konstitusi tidak tertulis ialah kebiasaan pada setiap tanggal 16 Agustus, Presiden menyampaikan pidatonya di depansidang DPR, walaupun hal ini tidak diatur dalam UUD 1945. Hampir semua negara di dunia ini bagaimanapun bentuknya, semua memiliki konstitusi tertulis yang disebut UUD.
Pada masa sekarang, istilah konstitusi dan UUD sering disamakan. Hal ini disebabkan dalam praktik ketatanegaraan di berbagai negara menganggap bahwa konstitusi atau UUD itu dibuat sebagai pegangan untuk menyelenggarakan negara. Dengan demikian, UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi. UUD 1945 adalah sebagian dari konstitusi atau hukum dasar, yaitu yang tertulis.
Konstitusi atau UUD pada umumnya mempunyai fungsi :
a. untuk menjamin hak-hak anggota warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasanya;
b. untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti.
kapan konstitusi pertama dirumuskan
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan yang diberlakukan dalam suatu negara dan menjadi landasan negara. Konstitusi dalam bahasa Belanda adalah “Constitute” yang berarti aturan-aturan pokok dasar tentang negara dan tata negara, serta mengatur perkehidupan sesuatu bangsa dalam berbangsa dan bernegara.
Konstitusi dilihat dari bentuknya ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Bentuk tertulis ialah undang undang dasar misalnya UUD 1945, sedangkan yang tidak tertulis ialah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktik ketatanegaraan yang dapat disebut “konvensi” ketatanegaraan. Di Indonesia, yang termasuk konstitusi tidak tertulis ialah kebiasaan pada setiap tanggal 16 Agustus, Presiden menyampaikan pidatonya di depansidang DPR, walaupun hal ini tidak diatur dalam UUD 1945. Hampir semua negara di dunia ini bagaimanapun bentuknya, semua memiliki konstitusi tertulis yang disebut UUD.