Terdapat unsur-unsur penting yang harus dipahami dan diketahui dalam setiap jenis pajak, yaitu:
a. Subjek Pajak
Subjek pajak disebut juga wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan wajib membayar pajak kepada negara. Menurut ketentuan setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperoleh dengan cara mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak berkedudukan atau bertempat tinggal. Selanjutnya, setiap tahun wajib pajak harus mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak bertempat tinggal. SPT merupakan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak, biasanya selama 12 bulan.
b. Objek Pajak
Objek pajak adalah semua penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh, baik dari kegiatan usaha maupun di luar kegiatan usaha. Contohnya, laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, gaji, honorarium, hasil sewa, bonus, komisi, dan bunga.
c. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).
b. Objek Pajak
Objek pajak adalah semua penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh, baik dari kegiatan usaha maupun di luar kegiatan usaha. Contohnya, laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, gaji, honorarium, hasil sewa, bonus, komisi, dan bunga.
c. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).