Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam pembangunan, yaitu:
a. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Pajak sebagai sumber pendapatan negara merupakan salah satu sumber penerimaan bagi kas negara. Sampai saat ini, sektor pajak merupakan sumber utama bagi penerimaan kas negara kita selain penerimaan dari sektor lain. Dalam pemanfaatannya, seluruh penerimaan negara dari sektor pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pajak dalam hal ini berfungsi sebagai budgeter. Artinya, di satu sisi pajak berfungsi sebagai pendapatan, di sisi lain berfungsi sebagai pengeluaran untuk pembelanjaan/pembiayaan.
b. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi
a. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Pajak sebagai sumber pendapatan negara merupakan salah satu sumber penerimaan bagi kas negara. Sampai saat ini, sektor pajak merupakan sumber utama bagi penerimaan kas negara kita selain penerimaan dari sektor lain. Dalam pemanfaatannya, seluruh penerimaan negara dari sektor pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pajak dalam hal ini berfungsi sebagai budgeter. Artinya, di satu sisi pajak berfungsi sebagai pendapatan, di sisi lain berfungsi sebagai pengeluaran untuk pembelanjaan/pembiayaan.
b. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi
Pajak yang telah masuk ke kas negara digunakan juga sebagai alat pemerataan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan seluruh penduduk. Pemerataan ekonomi tersebut di salurkan melalui pembangunan yang diarahkan kepada proyek-proyek jala raya, telepon umum, puskesmas, gedung sekolah, dan jembatan penyeberangan.
c. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan dengan beberapa kebijakan berikut.
c. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan dengan beberapa kebijakan berikut.
- Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
- Melakukan pemungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan
- Memungut tarif pajak yang rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industri kecil agar dapat meningkatkan kemam puan memperluas usaha dan menyerap tenaga kerja.
Baca juga bentuk-bentuk pajak berdasarkan jenisnya
c. Sebagai Alat Stabilisasi Perekonomian
Tindakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian salah satunya dapat dilakukan dengan cara mengatur perpajakan. Contohnya, pemerintah melakukan kebijakan pajak rendah saat perekonomian cenderung mengalami penurunan. Hal itu perlu dilakukan karena dengan pajak yang rendah para investor akan termotivasi untuk menemukan modalnya, sehingga perekonomian akan kembali meningkat. Sebaliknya, untuk menekan laju inflasi pemerintah menaikkan pajak atas perusahaan dan/atau pajak pribadi.
c. Sebagai Alat Stabilisasi Perekonomian
Tindakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian salah satunya dapat dilakukan dengan cara mengatur perpajakan. Contohnya, pemerintah melakukan kebijakan pajak rendah saat perekonomian cenderung mengalami penurunan. Hal itu perlu dilakukan karena dengan pajak yang rendah para investor akan termotivasi untuk menemukan modalnya, sehingga perekonomian akan kembali meningkat. Sebaliknya, untuk menekan laju inflasi pemerintah menaikkan pajak atas perusahaan dan/atau pajak pribadi.