Selasa, 11 April 2017

Usaha konservasi sumber daya pada tingkat nasional

Konservasi Sumber Daya pada Tingkat Nasional
Pada tingkat nasional, banyak negara memiliki program konservasi. Organisasi atau departemen pemerintah juga membuat dan menegakkan hukum lingkungan yang melindungi lingkungan hidup. Kementerian Indonesia memiliki undang-undang yang berkaitan dengan konservasi atau pelestarian lingkungan hidup seperti undang-undang pengelolaan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, baku mutu lingkungan, dan taman nasional. Sedang kementerian yang mengurusi bidang lingkungan hidup adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

Salah satu usaha yang dilakukan KLH untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang didasari Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 127 Tahun 2002. Pemerintah Singapura telah membuat kebijakan bidang lingkungan yang disebut ”Singapore Green Plan”. Kebijakan ini bertujuan menjaga dan melindungi kebersihan lingkungan, serta menciptakan kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup Sasaran kebijakan ini adalah semua kelompok, meliputi pemerintah, industri, sekolah, organisasi konservasi, danindividu.

Di Malaysia, kebijakan tentang gerakan nasional di bidang kehutanan (National Forestry Act) 1984 telah disusun untuk menjamin pemerintah melaksanakan program konservasi hutan. Pemerintah Malaysia terus mendorong pelaksanaan progra penghijauan serta membangun taman nasional. Departemen Lingkungan Malaysia juga menjamin semua proyek pemerintah mengikuti aturan mengenai perlindungan lingkungan hidup.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Usaha konservasi sumber daya pada tingkat nasional