Sabtu, 05 November 2016

Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat

Kemerdekaan memiliki arti kebebasan atau hak. Kebebasan berarti keleluasaan berbuat sesuatu tanpa ada tekanan, gangguan, hambatanmaupun paksaan dari orang lain atau pihak manapun. Sementara itu, hak berarti kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat diartikan sebagai kebebasan atau hak untuk menyampaikan buah  pikiran, anggapan atau gagasan melalui berbagai  sarana/wahana dengan tanpa ada tekanan, gangguan, hambatan maupun paksaan dari orang lain atau pihak manapun.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak dasar bagi manusia. Pembatasan dan pengekangan terhadap hak mengemukakan pendapat akan mencederai martabat kemanusiaan. Tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan

 Baca juga
Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat
Apa saja bentuk atau cara untuk menyampaikan pendapat di muka umum?
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum

Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan suasana yang aman dan damai. Oleh sebab itu, hak mengemukakan pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi nilai–nilai keagamaan, nilai-nilai Pancasila, kesusilaan, dan kepatutan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk membangun masyarakat demokratis perlu dijunjung tinggi nilai dasar demokrasi. Ada tiga nilai dasar demokrasi, yaitu persamaan, kebebasan, dan peraturan atau hukum. Nilai persamaan maksudnya adalah bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan dan kedudukan yang sama. Nilai kebebasan berarti bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan atau hak untuk mengemukakan pendapat. Meskipun setiap warga negara diberi  kebebasan dan kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat, namun harus tetap menaati peraturan perundangan yang berlaku.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat