Di dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturanaturan) yang mengatur perilaku anggota masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Norma Agama
Norma agama merupakan aturanaturan yang mutlak kebenarannya karena aturan-aturan tersebut berasaldari Tuhan Yang Mahakuasa. Kebenaran norma agama adalah mutlak. Hal ini disebabkan oleh aturan dansanksinya diciptakan oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Norma agama berisipetunjuk Tuhan yang berupa perintah (kewajiban dan anjuran), larangan (haram dan bathil) dan sanksinya bagi yang melanggar (di akhirat).
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang bersumber dari suara hati nurani manusia berupa perintah dan larangan hati nurani manusia. Contohnya, kita harus jujur, mencintai sesama manusia, tidak boleh bohong, dan tidak boleh menyakiti orang lain. Seorang yang melanggar norma ini akan menerima sanksi berupa perasaan tidak tentram, resah, gelisah, dan sebagainya.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma ini berisi perintah masyarakat yang harus dilaksanakan dan larangan masyarakat yang tidak boleh dilakukan.
Contohnya antara lain:
1) jangan meludah di sembarang tempat,
2) berbicara dengan orangtua berbahasa yang halus dan sopan, dan
3) mengucapkan salam bila bertemu dengan orang lain.
Pelanggaran terhadap norma kesopanan, akan menimbulkan sanksi dari masyarakat yang berwujud teguran, caci maki, cemooh, diasingkandari pergaulan, dan sebagainya.
Bentuk-bentuk norma-norma sosial berdasarkan kekuatan daya pengikatnya
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang. Norma hukum berisi perintah negara yang harus dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan dari norma hukum, jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya. Demi tegaknya hukum, negara mempunyai lembaga beserta aparat–aparatnya di bidang penegakan hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Bila seseorang melanggar hukum, ia akan menerima sanksi berupa hukuman, misalnya hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
Norma agama merupakan aturanaturan yang mutlak kebenarannya karena aturan-aturan tersebut berasaldari Tuhan Yang Mahakuasa. Kebenaran norma agama adalah mutlak. Hal ini disebabkan oleh aturan dansanksinya diciptakan oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Norma agama berisipetunjuk Tuhan yang berupa perintah (kewajiban dan anjuran), larangan (haram dan bathil) dan sanksinya bagi yang melanggar (di akhirat).
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang bersumber dari suara hati nurani manusia berupa perintah dan larangan hati nurani manusia. Contohnya, kita harus jujur, mencintai sesama manusia, tidak boleh bohong, dan tidak boleh menyakiti orang lain. Seorang yang melanggar norma ini akan menerima sanksi berupa perasaan tidak tentram, resah, gelisah, dan sebagainya.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma ini berisi perintah masyarakat yang harus dilaksanakan dan larangan masyarakat yang tidak boleh dilakukan.
Contohnya antara lain:
1) jangan meludah di sembarang tempat,
2) berbicara dengan orangtua berbahasa yang halus dan sopan, dan
3) mengucapkan salam bila bertemu dengan orang lain.
Pelanggaran terhadap norma kesopanan, akan menimbulkan sanksi dari masyarakat yang berwujud teguran, caci maki, cemooh, diasingkandari pergaulan, dan sebagainya.
Bentuk-bentuk norma-norma sosial berdasarkan kekuatan daya pengikatnya
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang. Norma hukum berisi perintah negara yang harus dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan dari norma hukum, jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya. Demi tegaknya hukum, negara mempunyai lembaga beserta aparat–aparatnya di bidang penegakan hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Bila seseorang melanggar hukum, ia akan menerima sanksi berupa hukuman, misalnya hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
Hakikat norma hukum
Adapun unsur–unsur dan ciri–ciri norma hukum adalah:
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2) peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib;
3) peraturan yang bersifat memaksa;
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas;
5) berisi perintah dan atau larangan;
6) perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
Adapun unsur–unsur dan ciri–ciri norma hukum adalah:
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2) peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib;
3) peraturan yang bersifat memaksa;
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas;
5) berisi perintah dan atau larangan;
6) perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat-alat negara. Timbulnya norma hukum dalam masyarakat suatu negara, karena norma adat, norma agama, dan norma kesusilaan, dirasakan belum cukup untuk menjamin adanya suatu ketertiban dalam hidup bermasyarakat. Selain itu, dalam norma tersebut tidak adanya suatu paksaan dari alat-alat negara. Akibatnya, seringkali orang mengabaikan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Jadi, norma hukum diadakan agar ketiga norma tersebut ditaati oleh masyarakat.Dengan demikian, orang memerlukan norma hukum karena beberapa hal
- Tidak semua orang menaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama.
- Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas, misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar–benar merupakanasli norma hukum
- Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan.
Tidak sedikit bentuk perbuatan atau tingkah laku yang sama sama dianjurkan atau dilarang oleh berbagai norma tersebut di atas. Sebagai contoh, berbakti kepada orangtua adalah sikap atau perbuatan yang dianjurkan oleh norma agama, norma kesusilaan, maupun norma kesopanan atau norma sosial. Perbuatan menipu adalah perbuatan yang dilarang oleh norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan atau norma sosial maupun norma hukum. Sementara itu, perbuatan mengendarai motor tanpa menggunakan helm atau tidak membawa SIM adalah perbuatan yang melanggar norma hukum, tetapi tidak melanggar norma agama, kesusilaan maupun kesopanan.