Senin, 31 Oktober 2016

Hakikat norma hukum

Hubungan sosial yang sudah merupakan kodrat manusia tersebut haruslah berjalan dengan tertib. Untuk menjamin ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat ini, diperlukan suatu petunjuk tentang bagaimana seorang anggota masyarakat harus berbuat dan bagaimana larangannya. Salah satu di antara berbagai petunjuk hidup yang dipakai oleh manusia dalam menjaga ketertiban dan ketentraman hidupnya adalah hukum. Hukum merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang lebih luas. Hukum lahir karena adanya kemauan manusia yang menginginkan ketertiban dan keraturan. Oleh karena itu, hukum merupakan karya manusia yang bersumber pada tata nilai etis, estetika, agama maupun tata nilai sosial dalam kehidupan masyarakat. Lalu, timbul pertanyaan, apakah hukum itu?

Hukum dalam pengertian luas adalah suatu peraturan yang rasional yang dibuat oleh suatu kekuasaan yang sah, yang memaksa setiap orang supaya  “berbuat” menuju ke tujuannya sendiri, untuk mencapai tujuan bersama. Sementara itu, hukum dalam pengertian yang sempit berarti undang-undang.Sebutkan apa saja penggolongan hukum?

Hukum merupakan hasil karya manusia yang berupa norma-norma, berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku manusia. Hukum merupakan norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan. Dengan demikian, norma hukum yang bersifat tegas dan memaksa merupakan sarana yang ampuh untuk mengarahkan perilaku manusia untuk mencapai tujuan hidupnya dan tujuan masyarakat pada umumnya. 
Secara sederhana dapat disimpulkan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam pengertian hukum, yaitu:
a. hukum merupakan himpunan petunjuk hidup,
b. berupa perintah dan larangan,
c. yang mengatur tata tertib dalam hidup bermasyarakat,
d. yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, dan
e. pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan (sanksi) oleh pemerintah atau penguasa.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hakikat norma hukum