Berdasarkan kekuatan daya pengikatnya, norma-norma sosial dibagi menjadi tata cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), adat-istiadat (customs), dan hukum (laws).
a. Tata Cara (usage)
Proses interaksi yang terus-menerus akan melahirkan pola-pola tertentu yang dinamakan tata cara (usage). Tata cara merupakan norma yang menunjukkan pada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnyadibandingkan norma lainnya. Misalnya, pada waktu makan bersendawa atau mendecak, tidak mencuci tangan sebelum makan, dan sebagainya. Pelanggaran terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan sanksi yang berat, melainkan hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Kebiasaan (folksways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama. Mengapa orang melakukan perbuatan yang sama dan diulang-ulang? Ya, perbuatan itu diulang-ulang membuktikan bahwa orang menyukainya. Jadi, kebiasaan(folkways) merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang olehbanyak orang. Kebiasaan memiliki kekuatan yang lebih besar daripada tata cara, misalnya memberikan salam pada waktu bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, berterima kasih atas pemberian orang lain, dan sebagainya.
Seseorang atau kelompok orang yang tidak melakukan kebiasaan, akan dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksi yang akan diterima bagi pelanggarnya dapat berupa teguran, sindiran, digunjingkan, dan dicemooh.
c. Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama, filsafat, nilai kebudayaan atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Tata kelakukan (mores) adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya. Dengan demikian, tata kelakuan dapat berupa norma kesusilaan dan norma agama. Apabila orang melanggar kebiasaan akan dianggap aneh, tetapi kalau melanggar tata kelakuan (mores)akan disebut jahat.
Pelanggaran terhadap tata kelakuan (mores) ini, akan mengakibatkan sanksi yang berat, misalnya diusir dari kampungnya sehingga mores juga disebut sebagai norma berat. Tata kelakuan suatu masyarakat mungkin akan bertolak belakang/berbeda dengan tata kelakukan masyarakat lain. Demikian juga tata kelakuan yang dianut masyarakat Indonesia mungkin dianggap bertentangan oleh bangsa lain di luar Indonesia, misalny bangsa Kurtachi buang air besar di depan umum atau orang laki-laki di Uganda harus berpakaian lengkap, sedangkan wanitanya harus telanjang. Perbuatan ini bagi masyarakat Indonesia disebut tidak sopan
Tata kelakuan sangat penting bagi terwujudnya keteraturan sosial dalam masyarakat. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan. Tata kelakuan secara langsung merupakan suatu alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakannya dan perbuatanperbuatannya dengan tata kelakukan tersebut. Bagaimana pentingnya tata kelakukan itu dan apa fungsinya?
Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena memiliki fungsi berikut ini.
a. Tata Cara (usage)
Proses interaksi yang terus-menerus akan melahirkan pola-pola tertentu yang dinamakan tata cara (usage). Tata cara merupakan norma yang menunjukkan pada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnyadibandingkan norma lainnya. Misalnya, pada waktu makan bersendawa atau mendecak, tidak mencuci tangan sebelum makan, dan sebagainya. Pelanggaran terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan sanksi yang berat, melainkan hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Kebiasaan (folksways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama. Mengapa orang melakukan perbuatan yang sama dan diulang-ulang? Ya, perbuatan itu diulang-ulang membuktikan bahwa orang menyukainya. Jadi, kebiasaan(folkways) merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang olehbanyak orang. Kebiasaan memiliki kekuatan yang lebih besar daripada tata cara, misalnya memberikan salam pada waktu bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, berterima kasih atas pemberian orang lain, dan sebagainya.
Seseorang atau kelompok orang yang tidak melakukan kebiasaan, akan dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksi yang akan diterima bagi pelanggarnya dapat berupa teguran, sindiran, digunjingkan, dan dicemooh.
c. Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama, filsafat, nilai kebudayaan atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Tata kelakukan (mores) adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya. Dengan demikian, tata kelakuan dapat berupa norma kesusilaan dan norma agama. Apabila orang melanggar kebiasaan akan dianggap aneh, tetapi kalau melanggar tata kelakuan (mores)akan disebut jahat.
Pelanggaran terhadap tata kelakuan (mores) ini, akan mengakibatkan sanksi yang berat, misalnya diusir dari kampungnya sehingga mores juga disebut sebagai norma berat. Tata kelakuan suatu masyarakat mungkin akan bertolak belakang/berbeda dengan tata kelakukan masyarakat lain. Demikian juga tata kelakuan yang dianut masyarakat Indonesia mungkin dianggap bertentangan oleh bangsa lain di luar Indonesia, misalny bangsa Kurtachi buang air besar di depan umum atau orang laki-laki di Uganda harus berpakaian lengkap, sedangkan wanitanya harus telanjang. Perbuatan ini bagi masyarakat Indonesia disebut tidak sopan
Tata kelakuan sangat penting bagi terwujudnya keteraturan sosial dalam masyarakat. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan. Tata kelakuan secara langsung merupakan suatu alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakannya dan perbuatanperbuatannya dengan tata kelakukan tersebut. Bagaimana pentingnya tata kelakukan itu dan apa fungsinya?
Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena memiliki fungsi berikut ini.
- Memberikan batas-batas pada kelakukan-kelakuan individu (berupa perintah dan larangan)
- Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya (memaksa individuuntuk menyesuaikan perikelakuannya dengan norma yang berlaku).
- Menjaga solidaritas antaranggota masyarakat (menjaga keutuhan dan kerjasama antaranggota masyarakat).
d. Adat-Istiadat (customs)
Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adatistiadat. Jadi, apakah adat-istiadat itu? Bagaimana kekuatan mengikatnya? Adat-istiadat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikatnya sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Contohnya adalah adat-istiadat yang berlaku di masyarakat Lampung, seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya. Apabila terjadi perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarganya bahkan sukunya juga. Sanksinya dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/ sukunya atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti upacara adat. Menurut adat-istiadat mereka, suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi yang hanya terputus apabila salah satu meninggal dunia(cerai-mati).Untuk menghilangkan kecemaran diperlukan upacara adat.
e. Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal, berupa aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi yang tegas dan memaksa. Norma hukum berupa peraturan perundangundangan, seperti UUD 1945, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah, misalnya Undang-Undang No. 14 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur ketertiban berlalu lintas di jalan. Setiap pengendara bermotor wajib menaati peraturan lalu lintas, wajib memiliki SIM, wajib membawa STNK, dan sebagainya. Siapa saja yang melanggarnya akan menerima sanksi yang tegas dan memaksa. Apakah sanksinya bagi orang melanggar norma-norma?