Peraturan perdagangan untuk masing-masing instrumen yang diperdagangkan di bursa efek berbeda antara saham, obligasi, obligasi konversi, bukti right, dan waran.
a. Saham
BEJ menggolongkan perdagangan saham dalam tiga pasar, yaitu pasar regular, pasar negosiasi, dan pasar tunai. 1. Di pasar regular, saham-saham diperdagangkan dalam satuan perdagangan ”lot” dan berdasarkan mekanisme tawar-menawar yang berlangsung secara terus-menerus selama periode perdagangan. Persyaratan dan kondisi yang berlaku saat ini untuk transaksi di pasar regular adalah sebagai berikut.
a. Saham diperdagangkan dalam standar satuan perdagangan lot, di mana 1 lot = 500 lembar saham.
b. Pergerakan harga saham:
a. Saham
BEJ menggolongkan perdagangan saham dalam tiga pasar, yaitu pasar regular, pasar negosiasi, dan pasar tunai. 1. Di pasar regular, saham-saham diperdagangkan dalam satuan perdagangan ”lot” dan berdasarkan mekanisme tawar-menawar yang berlangsung secara terus-menerus selama periode perdagangan. Persyaratan dan kondisi yang berlaku saat ini untuk transaksi di pasar regular adalah sebagai berikut.
a. Saham diperdagangkan dalam standar satuan perdagangan lot, di mana 1 lot = 500 lembar saham.
b. Pergerakan harga saham:
- untuk harga saham di bawah Rp500,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp5,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp50,00 per lembar;
- untuk harga saham antara Rp500,00 dan Rp2.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp10,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp100,00 per lembar
- untuk harga saham antara Rp2.000,00 dan Rp5.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp25,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp250,00 per lembar;
- untuk harga saham di atas Rp5.000,00 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp50,00 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp500,00 per lembar.
Baca juga manfaat perdagangan internasional
c. Mekanisme terjadinya transaksi diselesaikan berdasarkan prinsip prioritas harga dan prioritas waktu. Harga-harga yang terjadi di pasar regular akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEJ. Indeks Harga Saham adalah indikator harga dari seluruh saham yang tercatat di bursa efek. Indeks ini biasanya mencerminkan kondisi pasar modal dan kondisi perekonomian umum suatu negara.
c. Mekanisme terjadinya transaksi diselesaikan berdasarkan prinsip prioritas harga dan prioritas waktu. Harga-harga yang terjadi di pasar regular akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEJ. Indeks Harga Saham adalah indikator harga dari seluruh saham yang tercatat di bursa efek. Indeks ini biasanya mencerminkan kondisi pasar modal dan kondisi perekonomian umum suatu negara.
Ada lima jenis indeks harga saham di BEJ.
a. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indeks ini digunakan sebagai indikator pergerakan harga sahamsaham yang tercatat di BEJ.
a. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indeks ini digunakan sebagai indikator pergerakan harga sahamsaham yang tercatat di BEJ.
b. Indeks Harga Saham Individual
Indeks ini menggambarkan pergerakan harga dari masing-masing saham yang tercatat di BEJ.
Indeks ini menggambarkan pergerakan harga dari masing-masing saham yang tercatat di BEJ.
c. Indeks LQ 45
Indeks ini berisi 45 saham yang sangat sering diperdagangkan atau sangat likuid dan memiliki kapitalisasi pasar yang sangat besar.
Indeks ini berisi 45 saham yang sangat sering diperdagangkan atau sangat likuid dan memiliki kapitalisasi pasar yang sangat besar.
d. Indeks Islam/Indeks Syariah
Indeks ini terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih berdasarkan aturan syariah Islam.
e. Indeks Sektoral
Semua saham di BEJ digolongkan menjadi sembilan sektor industri, adalah sebagai berikut.
1. Pertanian dan perkebunan.
2. Pertambangan.
3. Industri dasar dan kimia.
4. Industri lainnya.
5. Konsumsi.
6. Properti.
7. Transportasi.
8. Keuangan dan perdagangan.
9. Jasa dan investasi.
2. Di pasar negosiasi, saham-saham diperdagangkan berdasarkan tawar-menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar regular
Indeks ini terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih berdasarkan aturan syariah Islam.
e. Indeks Sektoral
Semua saham di BEJ digolongkan menjadi sembilan sektor industri, adalah sebagai berikut.
1. Pertanian dan perkebunan.
2. Pertambangan.
3. Industri dasar dan kimia.
4. Industri lainnya.
5. Konsumsi.
6. Properti.
7. Transportasi.
8. Keuangan dan perdagangan.
9. Jasa dan investasi.
2. Di pasar negosiasi, saham-saham diperdagangkan berdasarkan tawar-menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar regular
3. Di pasar tunai, untuk melakukan penyelesaian kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar regular dan pasar negosiasi. Di pasar tunai berlaku prinsip pembayaran dan penyerahan seketika.