Menyampaikan pendapat di muka umum artinya mengemukakan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Pada masa sekarang, penyampaian pendapat di muka umum sering digunakan untuk mengemukakan pandangan atau menyampaikan suatu protes. Biasanya permasalahan atau protes yang dikemukakan menyangkut kepentingan bersama dan persoalan yang penting. Tujuannya agar pendapat atau protes yang dikemukakan memperoleh perhatian dari khalayak (orang banyak). Diharapkan setelah khalayak umum memahami permasalahannya, mereka mendukung apa yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Di Indonesia, penyampaian pendapat di muka umum sudah datur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Apa yang menjadi dasar pemikiran lahirnya undang-undang tersebut? Tempat-tempat mana yang boleh digunakan untuk menyampaikan pendapat? Adakah tempat-tempatyang dilarang untuk mengadakan kegiatan tersebut?
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 lahir dengan dasar pemikiran
sebagai berikut.
Di Indonesia, penyampaian pendapat di muka umum sudah datur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Apa yang menjadi dasar pemikiran lahirnya undang-undang tersebut? Tempat-tempat mana yang boleh digunakan untuk menyampaikan pendapat? Adakah tempat-tempatyang dilarang untuk mengadakan kegiatan tersebut?
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 lahir dengan dasar pemikiran
sebagai berikut.
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
- Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempattempat terbuka untuk umum, misalnya lapangan, pasar, di jalan raya, halaman kantor gubernur, bupati/walikota, DPR, DPRD, dan sebagainya. Sementara itu, tempat-tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional dan pada hari besar nasional.