Sabtu, 05 November 2016

Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum


Pada masa pemerintahan orde baru, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum mendapat tekanan yang sangat berat. Masyarakat hampir tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa. Masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa harus melalui syarat yang sangat sulit. Kalaupun akhirnya diizinkan, dapat dipastikan akan diawasi secara ketat oleh polisi dan tentara, bahkan tidak jarang perilaku unjuk rasa yang diculik atau ditahan tanpa pengadilan. Sebagian dari mereka yang ditahan mengalami penyiksaan.

Tindakan seperti itu sering terjadi pada masa era orde baru. Kekuasaan sering dijadikan tameng dalam mengambil keputusan. Akibatnya, masyarakat menjadi korban kesewenangan kekuasaan. Ini berarti, masyarakat atau warga negara tidak memperoleh kepastian perlindungan hukum.

Sekarang, di masa reformasi ini kemerdekaan menyampaikan pendapat memperoleh perlindungan dan diatur dalam perundang-undangan. Memang sudah seharusnya negara melindungi atau menjamin hak asasi manusia ini. Menurut UU No. 9 Tahun 1998, kemerdekaan penyampaikan pendapat di muka umum diatur dengan tujuan untuk:
  1.  mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
  2.  mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemedekaan menyampaikan pendapat;
  3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Tujuan dan asas-asas tersebut merupakan pedoman bagi kita dalam menyam paikan pendapat di muka umum.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum