Hak-hak asasi manusia yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tercermin dalam alinea pertama, ketiga, dan keempat. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya hak-hak asasi manusia, khususnya hak untuk merdeka (freedom to be free). Selain itu mengandung pengakuan terhadap prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia.
Alinea ketiga berbunyi, “Atas berkat rakhmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Maksud dari alinea ini adalah bahwa bangsa Indonesia berkehendak menikmati alam kebebasan yang menjadi hak asasinya. Oleh karena itulah dinyatakan kemerdekaan tersebut. Alinea ini menyimpulkan arti pentingnya dan perlunya kemerdekaan.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
Sementara itu, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia menyusun kemerdekaannya itu dalam UUD negara Indonesia, yaitu suatu negara yang didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, UUD 1945 mengakui adanya hak-hak asasi manusia, bahkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, berarti hak-hak asasi manusia di Indonesia menjadi asas negara yang fundamental. UUD 1945 memuat pasal-pasal tentang hak asasi manusia secara khusus. Hak-hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 28A sampaidengan 28J, yaitu sebagai berikut.
Alinea ketiga berbunyi, “Atas berkat rakhmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Maksud dari alinea ini adalah bahwa bangsa Indonesia berkehendak menikmati alam kebebasan yang menjadi hak asasinya. Oleh karena itulah dinyatakan kemerdekaan tersebut. Alinea ini menyimpulkan arti pentingnya dan perlunya kemerdekaan.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
Sementara itu, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia menyusun kemerdekaannya itu dalam UUD negara Indonesia, yaitu suatu negara yang didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, UUD 1945 mengakui adanya hak-hak asasi manusia, bahkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, berarti hak-hak asasi manusia di Indonesia menjadi asas negara yang fundamental. UUD 1945 memuat pasal-pasal tentang hak asasi manusia secara khusus. Hak-hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 28A sampaidengan 28J, yaitu sebagai berikut.
- ) Pasal 28A memuat hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya
- ) Pasal 28B memuat hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan serta hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3) Pasal 28C memuat hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara
- ) Pasal 28D memuat hak-hak di bidang hukum, pekerjaan, kesempatan yang sama pemerintahan dan status kewarganegaraan.
- ) Pasal 28E memuat hak untuk bebas memeluk agama, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, pekerjaan, dan memilih tempat tinggal; hak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani; hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- ) Pasal 28F memuat hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
- ) Pasal 28G memuat hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat yang sesuai dengan hak asasi; hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
- ) Pasal 28H memuat hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat; hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun;
9) Pasal 28I memuat hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
- Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
- Pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
10) Pasal 28J memuat:
- setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.i perkembangan zaman dan peradaban.