Rabu, 02 November 2016

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia

Ketetapan MPR yang lahir di era reformasi berisi hal-hal berikut.
  1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat.
  2. Menugaskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pengaturan hak asasi manusia dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan konvensi-konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hak dan kebebasan manusia tercantum pada bab III pasal 9 s.d. pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum dalam pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM). Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tersebut mengatur 10 macam hak dan kebebasan manusia sebagai berikut.
  1. hak untuk hidup (pasal 9),
  2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10),
  3. hak mengembangkan diri (pasal 11 s.d. 16),
  4. hak memperoleh keadilan (pasal 17 s.d. 20),
  5.  hak atas kebebasan pribadi (pasal 21 s.d. 27)
  6.  hak atas rasa aman (pasal 28 s.d. 35),
  7.  hak atas kesejahteraan (pasal 36 s.d. 42)
  8.  hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s.d. 44),
  9. hak wanita (pasal 45 s.d. 51), dan
  10.  hak anak (pasal 52 s.d. 66).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perhatian yang besar terhadap hak-hak wanita dan hak-hak anak dengan menyatakan bahwa hak wanita dan hak anak merupakan hak asasi manusia maka perlu diakui dan diberi perlindungan hukum.

1) Hak-hak wanita diatur dalam bagian sembilan, yaitu pasal 45 sampai dengan pasal 51 antara lain:
  1.  hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia (pasal 45);
  2.  hak keterwakilan wanita dalam bidang eksekutif, legislatif (pasal 46);
  3.  hak untuk menentukan status kewarganegaraannya sendiri dalam kaitan kehidupan berumah tangga (pasal 47);
  4.  hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 48);
  5.  hak atas pekerjaan, jabatan danprofesi (pasal 49);
  6. hak melakukan perbuatan hukum sendiri (pasal 50);
  7. hak untuk memperoleh kedudukan dan tanggung jawab yang sama dalam keluarga (pasal 51).
2) Hak-hak anak diatur dalam pasal 52 s.d. pasal 66
Hak-hak anak yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh UU tersebut, yaitu sebagai berikut
  1.  Hak untuk mendapat perlindungan dari orangtuanya, masyarakat dan negara (pasal 52, 53).
  2. Hak untuk memperoleh pendidikan, pengajaran, beristirahat, bergaul, dan berintegrasi dengan lingkungannya (pasal 54, 55,60).
  3. Hak untuk mengetahui siapa orangtuanya dan harus mendapat jaminan untuk diasuh dan dirawat oleh mereka (pasal 56, 57, 58 dan 59).
  4. Hak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan yang bisa mengancam keselamatan dirinya (pasal 58, 63, 66)
  5.  Hak untuk memperoleh perlakuan yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa (pasal 61,62).

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia