Rabu, 02 November 2016

Apa pengertian hak asasi demokratis ,hak asasi positif dan hak asasi sosial

Hak Asasi Demokratis
Hak asasi demokratis yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat negaranya yang didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat (kekuasaaan di tangan rakyat). Macam-macam hak asasi demokratis ini antara lain:
(1) hak untuk memilih wakil dalam badanbadan pembuat undang-undang;
(2) hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah;
(3) hak untuk menyatakan pendapat;
(4) hak atas kebebasan pers;
(5) hak untuk membentuk perkumpulan politik
Hak Asasi Positif
Hak-hak positif adalah hak warga negara untuk mendapatkan  pelayanan publik dari negara. Tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan hanya karena ia terlalu miskin untukmembayar biayanya. Macam-macam hak positif antara lain:
  1.  hak atas perlindungan hukum (misalnya hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas keadilan);
  2.  hak warga masyarakat atas kewarganegaraan
Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dan wajar dalam bidang ekonomi. Macam-macam hak asasi sosial antara lain:
(1) hak atas jaminan sosial,
(2) hak atas pekerjaan,
(3) hak membentuk serikat kerja,
(4) hak atas pendidikan, dan
(5) hak ikut serta dalam kehidupan budaya masyarakatnya

Hak asasi manusia  yang diatur dalam UUD 1945
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Dari berbagai macam pembagian hak asasi manusia tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa hak-hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi enam, yaitu sebagai berikut.
  1. Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights” yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
  2. Hak-hak asasi ekonomi atau “property rights” yaitu hak untuk memiliki  sesuatu, membeli, dan menjual serta memanfaatkannya
  3.  Hak-hak asasi politik atau “political right” yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik, dan sebagainya.
  4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan  pemerintahan atau “rights of legal equality
  5.  Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau “ social and cultural rights” misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkankebudayaan.
  6.  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan atas tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”, seperti perlakuan dalam halpenahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Apa pengertian hak asasi demokratis ,hak asasi positif dan hak asasi sosial