Penggolongan Hukum
Pembagian macam–macam hukum ini berdasarkan pembidangan dalam Ilmu Pengetahuan Hukum. Apa saja jenis-jenis hukum itu? Hukum dapat dikelompokkan menurut beberapa sudut pandang masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Hukum bisa dilihat dari aspek atau dimensi bentuk, waktu berlakunya, sifat atau daya kerjanya, fungsi, isinya, dan wilayah berlakunya.
a. Menurut bentuknya, terbagi atas dua macam hukum.
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak tertulis tetapi ada dalam keyakinan dan ditaati oleh masyaraka
1) Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku saat ini.
2) Hukum cita/ide, yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang.
c. Menurut sifat atau daya kerjanya, hukum terbagi atas dua macam
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.Contoh: Hukum Pidana.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak–pihak yang bersangkutan telah membut peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: Hukum Dagang.
- Hukum material, yaitu hukum yang fungsinya memuat isi hukum.
- Hukum formal, yaitu hukum yang fungsinya memuat tata cara menegakkan hukum material (disebut juga hukum acara).
e. Menurut isinya atau kepentingan yang diaturnya, hukum terbagi atas hukum publik dan hukum privat.
1) Hukum Publik, yaitu hukum yang isinya mengatur kepentingan umum, yaitu mengatur hubungan hukum antara warganegara dan negara (pemerintah). Hukum publik terdiri atas empat macam.
a) Hukum Pidana
b) Hukum Tata Negara
c) Hukum Administrasi Negara atau Tata Usaha Negara
d) Hukum Internasional
2) Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang isinya mengatur kepentingan perseorangan atau hubungan hukum antara sesama warga negara. Hukum privat terdiri atas dua macam.
a) Hukum Perdata
b) Hukum Perniagaan (Dagang)
f. Menurut wilayah berlakunya, hukum digolongkan menjadi tiga macam.
1) Hukum Lokal, yaitu hukum yang berlaku untuk wilayah setempat (desa, daerah, wilayah adat).
2) Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku secara nasional.
3) Hukum Internasional, yaitu hukum yang berlaku bagi dua negara atau lebih.
g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi dua macam
- ) Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- ) Hukum Subjektif, yaitu hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.