Selasa, 01 November 2016

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum dapat kita tinjau dari dua segi, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber-sumber hukum materiil dapat ditinjau dari beberapa sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sosiologi, sejarah, dan lain-lain. Contoh sumber hukum formal adalah seorang ahli ekonomi akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Sumber hukum formil antara lain undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum.

a. Undang–Undang
Undang-undang mempunyai dua pengertian, yaitu dalam arti formil dan materiil. Undang-undang dalam arti formil, atau biasa disebut juga undang-undang dalam arti sempit ialah setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang. Menurut UUD 1945 hasil perubahan, dalam pasal 5 ayat (1), alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang–undang adalah Presiden dengan persetujuan DPR. Undang-undang dalam arti materiil atau disebut juga undang–undang dalam arti luas, yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat umum (setiap orang).

Biasanya undang-undang itu bersifat formil maupun materiil, baik karena bentuknya maupun karena isinya mengikat umum. Akan tetapi, tidak setiap undang-undang mempunyai arti dua-duanya, mungkin hanya mempunyai arti formil atau hanya mempunyai arti materiil saja, misalnya undang-undang tentang naturalisasi hanya merupakan undang-undang dalam arti formil saja, sebab meskipun menurut bentuknya dibuat olehPemerintah dengan persetujuan DPR, namun isinya hanya mengikat  kepada orang yang bersangkutan, yaitu orang yang dinaturalisasikan.

Sebaliknya, Peraturan Pemerintah yang merupakan undang-undang dalam arti materiil, namun tidak mempunyai arti formil karena tidak dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan berlaku mengikat, syaratnya harus diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara. Setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara, berlakulah “fictie hukum”, yaitu setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang. Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang atau dengan kata lain suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:
  1. jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang telah lampau
  2.  keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi,
  3. undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi, dan
  4.  telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
b. Kebiasaan
Hukum kebiasaaan adalah himpunan kaidah yang meskipun tidak ditentukan oleh badan-badan perundangan ditaati juga. Suatu hukum kebiasaan agar dapat ditaati, harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:
1) adanya perbuatan yang tetap dilakukan orang, dan
2) adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.

c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada 3 alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
  1.  keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh mahkamah agung atau Pengadilan Tinggi, karena secara psikologis, seorang hakim akan menuruti keputusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi,
  2. alasan praktis, dan
  3. hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia menyetujui keputusan hakim lain itu, yaitu karena adanya persesuaian pendapat.
d. Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara. Bila traktat diadakan hanya dua negara saja, perjanjian itu adalah perjanjian bilateral, sedangkan apabila perjanjian itu diikuti oleh banyak negara, perjanjian itu disebut perjanjian multilateral. Kita mengenal dua jenis perjanjian, yaitu traktat dan agreement. Traktat dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sedangkan agreement dibuat dengan keputusan Presiden dan biasanya hanya menyangkut masalah politik saja. Suatu traktat berlaku dan mengikat karena didasarkan pada asas “Pacta Sunt Servanda”, traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing-masing negara yang mengadakan traktat tersebut.

e. Pendapat Para Sarjana (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam yurisprudensi dapat kita ketahui bahwa seorang hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal. Jadi, pendapat para sarjana ini dapat menjadi sumber hukum melalui Yurisprudensi.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Sumber-sumber hukum