Walaupun hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sudah dilindungi oleh undang-undang, bukan berarti pelaksanaan kegiatan tersebut tanpa batas. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus menaati peraturan perundangan yang berlaku. Apa hak dan kewajiban warga negara dalam hal ini? Apapula kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah (polisi) ketika warga negara menyampaikan pendapatnya di muka umum? Tempattempat apa saja yang dikecualikan untuk menyampaikan pendapat di muka umum? Bagaimana tata cara atau prosedur untuk menyampaikan pendapat di muka umum? Semua hal yang ditanyakan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.
1) Prosedur Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Prosedur yang harus ditempuh ketika warga negara akan menyampaikan pendapat di muka umum secara jelas tercantum dalam Undang- Undang No. 9 Tahun 1998, terutama pasal 10 s.d. 14. Selanjutnya, tata cara atau prosedur menyampaikan pendapat umum menurut undangundang tersebut adalah sebagai berikut.
1) Prosedur Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Prosedur yang harus ditempuh ketika warga negara akan menyampaikan pendapat di muka umum secara jelas tercantum dalam Undang- Undang No. 9 Tahun 1998, terutama pasal 10 s.d. 14. Selanjutnya, tata cara atau prosedur menyampaikan pendapat umum menurut undangundang tersebut adalah sebagai berikut.
- ) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional danpada hari besar nasional
- ) Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
- ) Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
- ) Pemberitahuan harus disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
- ) Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat
- ) Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalamkampus dan kegiatan keagamaan.
2) Penanggung jawab Kegiatan
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaannya selain harus menaati/mengikuti prosedur yang berlaku, juga harus ada penanggung jawab kegiatan. Berapa orangkah yang bertanggung jawab? Apa tugas penanggung jawab?
Menurut UU No. 9 Tahun 1998, diatur ketentuan sebagai berikut
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaannya selain harus menaati/mengikuti prosedur yang berlaku, juga harus ada penanggung jawab kegiatan. Berapa orangkah yang bertanggung jawab? Apa tugas penanggung jawab?
Menurut UU No. 9 Tahun 1998, diatur ketentuan sebagai berikut
- ) Penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai
- ) Setiap 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi dan pawai harus ada sampai 5 orang penanggung jawab.
Baca juag Pentingnya kemerdekaan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
3) Kewajiban Polri
Dalam setiap kehidupan pasti harus tercipta keseimbangan untuk mencapai ketenangan dan ketentraman, keseimbangan tersebut tentunya menyangkut hak dan kewajiban seseorang atau sekelompok orang. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Setiap hak yang dimiliki warga negara akan menimbulkan kewajiban bagi negara. Sebaliknya setiap hak atau kepentingan negara, akan menimbulkan kewajiban bagi warga negara.
Oleh karena itu, sebelum menyampaikan pendapat di muka umum, kita harus mengetahui secara pasti hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Begitupun sebaliknya, aparatur negara (Polri) pun harus sama. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara (dalam hal ini Polri)? Ketika warga negara menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dimuka umum?
Menurut UU No. 9 Tahun 1998, kewajiban dan tanggung jawab
Kepolisian RI dalam hal ini adalah sebagai berikut.
a) Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib:
(1) memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
(2) berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
(3) berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
(4) mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
3) Kewajiban Polri
Dalam setiap kehidupan pasti harus tercipta keseimbangan untuk mencapai ketenangan dan ketentraman, keseimbangan tersebut tentunya menyangkut hak dan kewajiban seseorang atau sekelompok orang. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Setiap hak yang dimiliki warga negara akan menimbulkan kewajiban bagi negara. Sebaliknya setiap hak atau kepentingan negara, akan menimbulkan kewajiban bagi warga negara.
Oleh karena itu, sebelum menyampaikan pendapat di muka umum, kita harus mengetahui secara pasti hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Begitupun sebaliknya, aparatur negara (Polri) pun harus sama. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara (dalam hal ini Polri)? Ketika warga negara menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dimuka umum?
Menurut UU No. 9 Tahun 1998, kewajiban dan tanggung jawab
Kepolisian RI dalam hal ini adalah sebagai berikut.
a) Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib:
(1) memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
(2) berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
(3) berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
(4) mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
- Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan..