Minggu, 06 November 2016

Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

Setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat dan aspirasinya melalui berbagai saluran. Saluran dalam hal ini adalah sarana komunikasi baik tradisional maupun modern. Saluran komunikasi tradisional merupakan saluran yang sejak dahulu sudah merupakan saluran komunikasi baik antarpribadi maupun kelompok, misalnya berkunjung ke rumah sahabatnya atau saudaranya untuk menyampaikan dan mendengarkan pendapatnya terkait dengan suatu isu. Di samping itu ada kegiatan rapat, musyawarah, baik di rumah, di kampung (RT, RW), di sekolah, di kantor, dan sebagainya. Sementara itu, saluran komunikasi modern sudah diuraikan di muka.

Mengemukakan pendapat merupakan hak seseorang. Kebebasan atau hak kita dibatasi oleh hak orang lain dan undang-undang yang berlaku. Kebebasan mengemukakan pendapat haruslah diimbangi dengan kewajiban kita menghargai pendapat orang lain. Dalam kehidupan demokrasi perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar. Kita harus menerima dan menghormati adanya perbedaan. Kita akan terbiasa berlapang dada menghargai dan menerima pendapat orang lain.

Kesadaran seperti ini akan menjauhkan kita dari sifat egois yaitu bahwa pendapat kitalah yang benar. Sifat seperti itu jelas tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila terutama sila ketiga dan keempat mengajarkan bahwa kita harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Di samping itu, dalam menyelesaikan masalah atau mengambil keputusan yan menyangkut kepentingan bersama diutamakan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan kebudayaan nasional Indonesia.

 Agar musyawarah dapat berhasil mencapai kesepakatan (mufakat), kita harus berpegang pada “hikmat kebijaksanaan”. Artinya, sikap dan perilaku kita dalam musyawarah harus dilandasi oleh akal sehat (rasional) dan hati nurani luhur (moralitas). Dalam musyawarah, faktor rasio dan moral yang paling menonjol. Rasional, artinya bahwa pendapat yang kita ajukan hendaklah bisa dipahami dan dimengerti akal sehat. Moralitas yang bersumber pada hati nurani kita jadikan landasan sehingga tidak menyimpang atau menyakiti orang lain.

Selain itu pendapat yang kita sampaikan dalam musyawarah haruslah diikuti dengan penuh tanggung jawab. Beberapa pendapat yang ada dipertimbangkan baik dan buruknya, manfaat dan akibatnya, untung dan ruginya. Pendapat yang kita sampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara pribadi, kepada masyarakat, bangsa dan negara maupun secara moral kepada tuhan YME. Jangan sampai pendapat kita merugikan diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendapat kita jangan sampai meretakkan persatuan dan keatuan bangsa. Apa yang kita sampaikan juga harus sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan (nilai agama). Dalam memecahkan masalah melalui musyawarah terdapat beberapa hal yang harus kita perhatikan.
1. Setiap peserta musyawarah bebas mengemukakan pendapat, karena kita mempunyai hak dan kedudukan yang sama.
2. Setiap peserta musyawarah memberi sumbangan pikiran, usul, dan saran untuk memecahkan masalah.
3. Semua pendapat, usul, dan saran dibahas bersama, dicari persamaannya, dipadukan, dan diselaraskan.
4. Pendapat yang kita nilai paling baik kita tawarkan setelah mendapat kesepakatan dari semua peserta, kita sahkan untuk dijadikan putusan musyawarah.

Jika semua peserta menyetujui suatu usulan/pendapat untuk dijadikan putusan, berarti proses musyawarah telah mencapai mufakat. Namun, jika musyawarah untuk mencapai mufakat tidak berhasil karena sulitnya menyamakan dan mempertemukan perbedaan pendapat dalam musyawarah sementara proses musyawarah dibatasi waktu, dapat ditempuh langkah kedua, yaitu pemungutan suara terbanyak.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat