Sejak kapan manusia menyadari akan hak asasinya? Sebenarnya sejarah hak asasi manusia sama tuanya dengan sejarah umat manusia. Kesadaran manusia terhadap hak asasi berasal dari keinsyafannya terhadap harga diri, harkat, dan martabat manusia. Jadi, sesungguhnya hak-hak kemanusiaan ini sudah ada sejak manusia ada di dunia ini. Dengan begitu hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang baru.
Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari sering terjadi perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu diperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sesungguhnya upaya untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan HAM telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, pengakuan terhadap HAM telah ada dalam kitab suci berbagai agama dan dokumendokumen pada abad ke-13.
Sejak zaman Nabi Musa telah ada upaya untuk memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir. Perjuangan Nabi Musa tersebut merupakan salah satu tonggak perjuangan penegakan HAM. Pada saat itu sebenarnya manusia telah sadar akan pentingnya menegakkan hak asasi dalam membela kebebasan, kebenaran dan keadilan. Di Babylonia terkenal adanya Hukum Hammurabi, yaitu hukum untuk menjamin keadilan bagi warganya. Hukum Hammurabi dibuat untuk memberantas penguasa yang congkak dan murka sehingga membawa keadilan bagi warganya. Hukum Hammurabi yang sudah dikenal 2000 tahun sebelum Masehi itu merupakan jaminan bagi hak-hak asasi manusia.
Solon yang hidup sekitar 600 tahun menjelang Masehi di Athena mengadakan pembaharuan. Dia menyusun perundang-undangan yang memberikan perlindungan keadilan. Dia menganjurkan warga negaranya yang diperbudak karena kemiskinan agar dimerdekakan. Solon kemudian membentuk mahkamah keadilan yang disebutnya Heliaea, sedangkan Majelis rakyat dinamakan Ecclesia. Pada saat itu, tokoh negarawan, Pericles, mengimbau penduduk negeri itu berpartisipasi dalam lembaga permusyawaratan Ecclesia.
Kitab suci berbagai agama juga memuat berbagai aturan yang mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia, misalnya Al-Qur’an yang mengajarkan “Tiada paksaan dalam beragama”. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Ketentuan tersebut merupakan dasar yang sangat penting bagi umat beragama untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari sering terjadi perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu diperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sesungguhnya upaya untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan HAM telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, pengakuan terhadap HAM telah ada dalam kitab suci berbagai agama dan dokumendokumen pada abad ke-13.
Sejak zaman Nabi Musa telah ada upaya untuk memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir. Perjuangan Nabi Musa tersebut merupakan salah satu tonggak perjuangan penegakan HAM. Pada saat itu sebenarnya manusia telah sadar akan pentingnya menegakkan hak asasi dalam membela kebebasan, kebenaran dan keadilan. Di Babylonia terkenal adanya Hukum Hammurabi, yaitu hukum untuk menjamin keadilan bagi warganya. Hukum Hammurabi dibuat untuk memberantas penguasa yang congkak dan murka sehingga membawa keadilan bagi warganya. Hukum Hammurabi yang sudah dikenal 2000 tahun sebelum Masehi itu merupakan jaminan bagi hak-hak asasi manusia.
Solon yang hidup sekitar 600 tahun menjelang Masehi di Athena mengadakan pembaharuan. Dia menyusun perundang-undangan yang memberikan perlindungan keadilan. Dia menganjurkan warga negaranya yang diperbudak karena kemiskinan agar dimerdekakan. Solon kemudian membentuk mahkamah keadilan yang disebutnya Heliaea, sedangkan Majelis rakyat dinamakan Ecclesia. Pada saat itu, tokoh negarawan, Pericles, mengimbau penduduk negeri itu berpartisipasi dalam lembaga permusyawaratan Ecclesia.
Kitab suci berbagai agama juga memuat berbagai aturan yang mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia, misalnya Al-Qur’an yang mengajarkan “Tiada paksaan dalam beragama”. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Ketentuan tersebut merupakan dasar yang sangat penting bagi umat beragama untuk melindungi dan menegakkan HAM.