Ada beberapa bentuk atau cara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu sebagai berikut.
1) Unjuk rasa atau demontrasi
1) Unjuk rasa atau demontrasi
Unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demontratif di muka umum. Kegiatan semacam ini merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang paling sering digunakan. Unjuk rasa ini sudah sangat sering dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat, mulai dari siswa, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya.
Masyarakat Indonesia sejak tanggal 26 Oktober 1998 telah memiliki peraturan yang baru mengenai tata cara menyampaikan pendapat di muka umum tersebut. Peraturan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini lahir bersamaan dengan perubahan politik di tanah air, yaitu dari Orde Baru menuju Orde Reformasi, dari pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokratis. Pada saat itu sedang marakmaraknya terjadi demonstrasi mahasiswa. Demonstrasi kadang mengakibatkan perilaku anarkistis, bahkan terkadang aparat kepolisian tidak mampu mengendalikannya
2) Pawai
Ciri utama dari pawai adalah arak-arakan sejumlah besar massa di jalan umum. Arak-arakan tersebut sebenarnya tidak harus menggunakan kendaraan. Ada juga penyampaian pendapat di muka umum yang melalui pawai dengan jalan kaki di jalan umum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pawai merupakan cara penyampaian pendapat dengan arakarakan di jalan umum. Pawai merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam UU No.9 Tahun 1998.
3) Rapat Umum
Seperti yang telah kalian pahami bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Penyampaian pendapat secara lisan antara lain pidato,dialog, diskusi, dan rapat umum. Salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999 adalah rapat umum. Apakah yang dimaksud dengan rapat umum? Rapat Umum merupakan pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu, misalnya pertemuan terbuka di tempat umum dari sebuah ormas Islam dengan tema “Umat Islam bersatu dukung perjuangan melawan zionis Israel.” Mereka menyampaikan pendapat atau pandangannya terhadap Israel.
4) Mimbar Bebas
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Perubahan (Amuba) dalam aksi peringatan enam tahun kejatuhan rezim Soeharto, mengadakan “mimbar bebas” di depan gerbang kabupaten hingga sore hari. Sebenarnya mimbar bebas hampir sama dengan rapat umum. Bedanya adalah bahwa mimbar bebas merupakan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Mimbar bebas tersebut juga melibatkan masyarakat umum. Sementara itu, rapat umum merupakan pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Jadi, mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Masyarakat Indonesia sejak tanggal 26 Oktober 1998 telah memiliki peraturan yang baru mengenai tata cara menyampaikan pendapat di muka umum tersebut. Peraturan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini lahir bersamaan dengan perubahan politik di tanah air, yaitu dari Orde Baru menuju Orde Reformasi, dari pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokratis. Pada saat itu sedang marakmaraknya terjadi demonstrasi mahasiswa. Demonstrasi kadang mengakibatkan perilaku anarkistis, bahkan terkadang aparat kepolisian tidak mampu mengendalikannya
2) Pawai
Ciri utama dari pawai adalah arak-arakan sejumlah besar massa di jalan umum. Arak-arakan tersebut sebenarnya tidak harus menggunakan kendaraan. Ada juga penyampaian pendapat di muka umum yang melalui pawai dengan jalan kaki di jalan umum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pawai merupakan cara penyampaian pendapat dengan arakarakan di jalan umum. Pawai merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam UU No.9 Tahun 1998.
3) Rapat Umum
Seperti yang telah kalian pahami bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Penyampaian pendapat secara lisan antara lain pidato,dialog, diskusi, dan rapat umum. Salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999 adalah rapat umum. Apakah yang dimaksud dengan rapat umum? Rapat Umum merupakan pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu, misalnya pertemuan terbuka di tempat umum dari sebuah ormas Islam dengan tema “Umat Islam bersatu dukung perjuangan melawan zionis Israel.” Mereka menyampaikan pendapat atau pandangannya terhadap Israel.
4) Mimbar Bebas
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Perubahan (Amuba) dalam aksi peringatan enam tahun kejatuhan rezim Soeharto, mengadakan “mimbar bebas” di depan gerbang kabupaten hingga sore hari. Sebenarnya mimbar bebas hampir sama dengan rapat umum. Bedanya adalah bahwa mimbar bebas merupakan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Mimbar bebas tersebut juga melibatkan masyarakat umum. Sementara itu, rapat umum merupakan pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Jadi, mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.