Penyusunan Konstitusi Pertama
Penyusunan Konstitusi (UUD) pada umumnya dilakukan sebelum suatu negara dibentuk. Di dalam konstitusi biasanya ditentukan pula bagaimana penyelenggaraan negaranya untuk mencapai tujuan nasionalnya. Oleh karena itu, konstitusi sangat penting artinya bagi setiap negara yang didirikan. Kapan konstitusi pertama dirumuskan? Siapakah yang merumuskan konstitusi pertama?
Pembentukan BPUPKI tanggal 29 April 1945 berkaitan dengan janji Pemerintah Bala Tentara Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak di kemudian hari. Janji tersebut dimaksudkan agar bangsa Indonesia bersedia membantu tentara Jepang menghadapi sekutu dalam perang dunia II. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Badan ini tidak sekadar melakukan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan, tapi sampai mempersiapkan dan menyusun rancangan hukum dasar (Rancangan UUD).
Jalannya sidang BPUKPI:
a. Sidang I tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 merumuskan dasar negara.
b. Sidang II tanggal 10-17 Juli 1945 merumuskan UUD.
BPUPKI dalam masa sidangnya yang kedua membahas Rancangan UUD dengan membentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang ditugasi untuk menyusun Rancangan UUD yang diketuai oleh Mr. Soepomo. Hasil kerja Panitia Kecil inilah yang kemudian disetuji oleh Panitia Hukum Dasar sebagai Rancangan UUD pada tanggal 16 Juli 1945. Rancangan hukum dasar (UUD) negara Indonesia terdiri atas 3 bagian, yaitu:
a. Rancangan Indonesia Merdeka
b. Pembukaan UUD/Piagam Jakarta (16 Juli 1945), dan
c. UUD yang terdiri atas 42 pasal.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI dibubarkan lalu dibentuk PPKI oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang. PPKI bertugas menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Menurut rencana, PPKI yang diketuai Ir.Soekarno dengan wakilnya Drs. Moh. Hatta akan bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dan tanggal 24 Agustus 1945 diharapkan sudah dapat disahkan. Rencana tersebut tidak berjalan karena Jepang mendekati kekalahan dan akhirnya menyerah kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Sehari sesudah proklamasi tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan adalah sebagai berikut.
Penyusunan Konstitusi (UUD) pada umumnya dilakukan sebelum suatu negara dibentuk. Di dalam konstitusi biasanya ditentukan pula bagaimana penyelenggaraan negaranya untuk mencapai tujuan nasionalnya. Oleh karena itu, konstitusi sangat penting artinya bagi setiap negara yang didirikan. Kapan konstitusi pertama dirumuskan? Siapakah yang merumuskan konstitusi pertama?
Pembentukan BPUPKI tanggal 29 April 1945 berkaitan dengan janji Pemerintah Bala Tentara Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak di kemudian hari. Janji tersebut dimaksudkan agar bangsa Indonesia bersedia membantu tentara Jepang menghadapi sekutu dalam perang dunia II. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Badan ini tidak sekadar melakukan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan, tapi sampai mempersiapkan dan menyusun rancangan hukum dasar (Rancangan UUD).
Jalannya sidang BPUKPI:
a. Sidang I tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 merumuskan dasar negara.
b. Sidang II tanggal 10-17 Juli 1945 merumuskan UUD.
BPUPKI dalam masa sidangnya yang kedua membahas Rancangan UUD dengan membentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang ditugasi untuk menyusun Rancangan UUD yang diketuai oleh Mr. Soepomo. Hasil kerja Panitia Kecil inilah yang kemudian disetuji oleh Panitia Hukum Dasar sebagai Rancangan UUD pada tanggal 16 Juli 1945. Rancangan hukum dasar (UUD) negara Indonesia terdiri atas 3 bagian, yaitu:
a. Rancangan Indonesia Merdeka
b. Pembukaan UUD/Piagam Jakarta (16 Juli 1945), dan
c. UUD yang terdiri atas 42 pasal.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI dibubarkan lalu dibentuk PPKI oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang. PPKI bertugas menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Menurut rencana, PPKI yang diketuai Ir.Soekarno dengan wakilnya Drs. Moh. Hatta akan bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dan tanggal 24 Agustus 1945 diharapkan sudah dapat disahkan. Rencana tersebut tidak berjalan karena Jepang mendekati kekalahan dan akhirnya menyerah kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Sehari sesudah proklamasi tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan adalah sebagai berikut.
- Mengesahkan undang-undang dasar yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI (sekarang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945).
- Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Membentuk sebuah komite nasional untuk membantu Presiden selamaMajelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun.
Adapun UUD negara yang disahkan dan ditetapkan adalah UUD hasil karya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tentunya dengan perubahan dan penambahan. Dengan UUD negara yang telah disahkan ini maka negara Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 ini secara formal berbentuk “Republik” sehingga secara resmi negara Indonesia lazim disebut “Negara Republik Indonesia” dan UUD yang telah disahkan ini resmi menjadi UUD negara Republik Indonesia yang lazim dikenal dengan sebutan UUD 1945. Naskah resmi UUD 1945 beserta penjelasannya kemudian dimuat dan diundangkan melalui Berita Republik Indonesia (BRI) Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946. Walaupun UUD 1945 telah diundangkan, tetapi pembentuk UUD masih memberikan suatu pendapat bahwa UUD tersebut masih bersifat sementara meskipun dalam namanya tidak menggunakan nama resmi (UUDS) mengingat masyarakat dan negara yang masih muda relatif akan mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden memanggil anggota PPKI dan pemuda untuk mengadakan sidang PPKI yang kedua. Hasil sidangpada hari itu adalah sebagai berikut.
a. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
b. Merancang pembentukan 12 departemen dan menunjuk para menterinya.
c. Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian, sekaligus menunjuk gubernur-gubernurnya.
b. Merancang pembentukan 12 departemen dan menunjuk para menterinya.
c. Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian, sekaligus menunjuk gubernur-gubernurnya.