Rabu, 02 November 2016

Bagaimana hubungan proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945?

Sama halnya dengan proklamasi, Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 juga merupakan pernyataan kemerdekaan. Alinea I dan alinea II Pembukaan UUD 1945 berisi latar belakang bangsa Indonesia yang menyatakan kemerdekaan. Alinea III berisi pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sementara itu alinea IV Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal yang akan dilakukan setelah bangsa Indonesia menyatakan merdeka. Jadi, Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci.

Batang tubuh UUD 1945 merupakan salah satu hal untuk mewujudkan tujuan negara, di samping asas politik negara (Republik) dan dasar negara (Pancasila). Dengan kata lain, Batang Tubuh UUD 1945 merupakan pelaksanaan atau penjabaran dari Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada hakikatnya adalah pencetusan segala perasaan dan keinginan yang sedalam-dalamnya yang tersimpan dalam hati rakyat Indonesia. Proklamasi yang diucapkan oleh Proklamator diambil dari inti teks konsep/rancangan pembukaan UUD 1945. Proklamasi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup sebagai bangsa.

Apabila proklamasi itu merupakan suatu proclamation of independence, Pembukaan UUD 1945 merupakan declaration of independence dari Republik Indonesia. Jika proklamasi berarti pemberitahuan kepada dunia bahwa rakyat Indonesia telah bersatu dan menjadi bangsa yang merdeka, Pembukaan UUD 1945 memberikan pedoman untuk mengisi kemerdekaan dan melaksanakan usaha-usaha berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, proklamasi diwujudkan dalam bentuk pernyataan kemerdekaan yang berbentuk Pembukaan UUD 1945 pada alinea  III yang merupakan bagian dari UUD 1945. Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan adalah sumber hukum untuk berdirinya negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah oleh siapapun, badan apapun, dan kapanpun. Jika seseorang mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah isi dan cita-cita dan proklamasi kemerdekaan.

UUD 1945 secara garis besar terdiri atas pembukaan dan pasalpasal. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah sumber dari motivasi inspirasi perjuangan serta tekad rakyat dan bangsa Indonesia. Pembukaan juga merupakan sumber cita-cita hukum dan moral yang ingin diwujudkan baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Pembukaan merupakan perwujudan perjanjian moral dan merupakan kaidah negara yang fundamental. Artinya, pembukaan menjadi kaidah dan sumber kaidah-kaidah yang lain. UUD 1945 hakikatnya merupakan penjabaran dan operasional dari pembukaan UUD 1945 ke dalam pasal-pasalnya. Secara keseluruhan, pasal-pasal dari UUD 1945 itu masing-masing dijiwai oleh nilai-nilai luhur dari Pancasila.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Bagaimana hubungan proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945?