Kamis, 03 November 2016

Upaya perlindungan hak asasi manusia

HAM bukan sekadar suatu konsep, tetapi mengarah pada penghormatan terhadap kemanusiaan. Deklarasi Wina (1993) menyatakan, “adalah kewajiban negara untuk menegakkan hak asasi manusia dan menganjurkan pemerintah-pemerintah untuk menggabungkan standar-standar yang terdapat dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional ke dalam hukum nasional.

Menurut pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, disebutkan bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.” Dalam undang-undang ini, pemerintah, partai atau pihak manapun tidak dibenarkan mengurangi, merusak, dan menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar manusia.

Salah satu tujuan Komisi Nasional HAM adalah meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sementara itu, masyarakat berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Selain itu, masyarakat juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa upaya perlindungan hak asasi manusia  bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja atau
 Baca juga Apa saja Upaya penegakan hak asasi manusia
Komnas HAM, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Upaya perlindungan HAM tersebut dapat dilakukan melalui 3 bentuk, yaitu sebagai berikut.

a. Kegiatan pemerintah membuat peraturan perundangan maupun meratifikasi hukum internasional tentang hak asasi manusia. Peraturan perundangan selain UU No. 39 Tahun 1999, antara lain:
1) Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum; 
2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
b. Kegiatan Komnas HAM yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
c. Partisipasi masyarakat dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia melalui pemahamannya saling menghormati hak asasinya masing-masing.

Menurut Prof. Alfonso Martinez, guru besar teori hubungan internasional Kuba, pelaksanaan perlindungan dan penegakan HAM harus melalui kerja sama yang setara, tanpa adanya konfrontasi maupun pemaksaan nilai dari satu pihak lain.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Upaya perlindungan hak asasi manusia