Kamis, 03 November 2016

Apa saja Upaya penegakan hak asasi manusia

Upaya penegakan hak asasi manusia pada dasarnya merupakan segala kegiatan yang dapat menjamin terlaksananya HAM. Oleh karena itu, perlu adanya sikap saling menghormati hak asasi masing-masing dan pengawasan terhadap pelanggaran HAM, serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan instrumen dan prosedur perlindungan dan penanganan pelanggaran HAM oleh Pengadilan HAM. Namun, penyelesaian hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM ternyata tidak selalu berjalan lancar. Hingga kini masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak kunjung diajukan ke pengadilan.

Kesulitan dalam menangani masalah pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya karena peristiwa pelanggaran HAM tersebut terjadi pada masa lalu. Bukti-bukti pelanggaran HAM mungkin sudah hilang atau korban sendiri sudah lupa dengan peristiwa yang dialaminya sehingga kasus itu sulit untuk diselidiki. Kadang kala pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintahan. Untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan akan mengalami kesulitan, karena dia memiliki kekuasaan.

a. Saling Menghormati Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban dasar manusia, misalnya pasal 69 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undangundang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Sikap saling menghormati hak asasi manusia dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh sesama manusia. Pelanggaran hak-hak asasi manusia antara lain disebabkan oleh adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat yang berkuasa. Akibatnya sulit mengendalikan dirinya sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.

b. Pengawasan terhadap Hak Asasi Manusia
Salah satu kelemahan yang umum dari suatu penegakan hak asasi manusia adalah lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, lembaga pengawas sangat penting. Mengapa demikian? Dengan adanya pengawasan setidaknya dapat mengarahkan orang agar perilakunya tidak melanggar hak asasi manusia. Masalahnya adalah siapa yang berwenang mengawasi hak asasi manusia? Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pemahaman apa saja yang menjadi kriteria terjadinya pelanggaran HAM.Apa tujuan diadakan pengawasan terhadap hak asasi manusia?

Untuk melaksanakan fungsinya dalam pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia. Dalam hal ini Komnas HAM melakukan langkah pengawasan pelanggaran hak asasi manusia bersama-sama dengan semua unsur masyarakat luas yang peduli terhadap perlindungan dan penegakan HAM. Komnas HAM menafsirkan pelanggaran HAM adalah yang dilakukan oleh penguasa termasuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan yang lebih besar yang cenderung memanfaatkan kekuasaannya. Dalam pelaksanaannya, pengawasan hanya bersifat preventif. Artinya, mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia baik oleh penguasa atau pihak-pihak yang kuat terhadap warga negaranya atau pihak-pihak yang lemah. Jadi, tujuan diadakan pengawasan terhadap HAM adalah agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Tugas dan wewenang Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi pemantauan sudah diuraikan pada bagian sebelumnya. Kalau ada lembaga pengawas, apakah diikuti dengan sanksi bagi para pelanggar HAM?

c. Penyelidikan, Penuntutan, dan Pengadilan terhadap Pelanggaran HAM
Seperti yang telah diuraikan di muka, bahwa tiap pelanggaran HAM dapat diajukan ke Pengadilan HAM. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Sementara itu, pelanggaran HAM yang tidak berat, dan termasuk pelanggaran hukum pidana kewenangan untuk menyelidiki apabila ada pada kepolisian. Penuntutan dilakukan oleh jaksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri.

1) Penyelidikan
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang diduga terdapat pelanggaran HAM. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006, pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa penyelidikan terhada pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melaksanakan penyelidikan tersebut, Komnas HAM berwenang, antara lain sebagai berikut.
  1. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
  2. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti\
  3.  Memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
  4.  Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.

2) Penyidikan dan Penuntutan
Menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2000, penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Penuntutan itu wajib dilaksanakan paling lambat 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima. Komnas HAM sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

3) Pemeriksaan di Pengadilan
Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa, dan diputus oleh Pengadilan HAM. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Dalam hal perkara pelanggaran HAM yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara tersebut dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 orang yang terdiri atas 2 orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc.

Dalam hal perkara pelanggaran HAM yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 orang terdiri atas 2 orang Hakim Mahkamah agung dan 3 orang hakim ad hoc.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Apa saja Upaya penegakan hak asasi manusia