Lembaga Perlindungan dan Penegakan HAM
a. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Keppres No. 181/1998)
1) Dasar Pembentukan
Untuk melindungi kaum perempuan dari segala bentuk tindakan kekerasan dibentuklah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan). Dasar pembentukan komisi ini adalah Keppres No. 181 Tahun 1998.
2) Tujuan
a. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Keppres No. 181/1998)
1) Dasar Pembentukan
Untuk melindungi kaum perempuan dari segala bentuk tindakan kekerasan dibentuklah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan). Dasar pembentukan komisi ini adalah Keppres No. 181 Tahun 1998.
2) Tujuan
- Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
- Mengembangkan situasi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
3) Kegiatan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
- Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
- Pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran, serta pertimbangan kepada pemerintah.
- Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
- Pelaksanaan kerja sama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
Apa tujuan,tUgas dan kewenangan komnas HAM menurut UU No. 39/1999
Dasar Pembentukan Pengadilan HAM
4) Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Susunan organisasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan terdiri atas beberapa bagian.
a) Komisi Paripurna
Dasar Pembentukan Pengadilan HAM
4) Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Susunan organisasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan terdiri atas beberapa bagian.
a) Komisi Paripurna
- Anggota Komisi Paripurna adalah tokoh-tokoh yang:
- telah aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan/atau memajukan kepentingan perempuan;
- mengakui adanya masalah ketimpangan gender;
- menghargai pluralitas agama dan ras/etnisitas dan peka terhadap perbedan kelas ekonomi;
- peduli terhadap upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia (pasal 7);
- Anggota Komisi Paripurna terdiri atas 15 orang sampai 21 orang anggota dengan seorang ketua dan dua orang wakil ketua;
- Ketua dan wakil ketua dipilih oleh anggota;
- Untuk pertama kalinya anggota Komisi Paripurna diangkat oleh Presiden;
- Komisi Paripurna menyediakan kursi keanggotaan bagi tokohtokoh daerah yang memenuhi persyaratan anggota (pasal 8);
- Masa jabatan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua dan wakil ketua serta anggota Komisi Paripurna diatur dalamAnggara Dasar dan Rumah Tangga Komisi (pasal 9).
(2) Rapat Komisi Paripurna
Komisi Paripurna mengadakan Rapat Paripurna sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Komisi Paripurna mengadakan Rapat Paripurna sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
b) Badan Pekerja
- Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dipimpin oleh Sekretaris Jendral, yang dipilih dan diangkat oleh Komisi Paripurna. Badan Pekerja terdiri atas Divisi Pemantauan dan Penelitian, Divisi Pengkajian dan Pembaharuan Perangkat Hukum, dan Divisi Advokasi dan Pendidikan masyarakat.
- Setiap Divisi terdiri atas seorang koordinator dan anggota divisi sesuai dengan kebutuhan (pasal 12)
c) Sekretaris Jendral
- Sekretaris Jendral bertugas mengelola pelaksanaan Program Kerja.
- Sekretaris Jendral bekerja purna waktu dan mendapatkan kompensasi atas pekerjaannya.
- Sekretaris Jendral dicalonkan oleh Ketua Komisi Paripurna dan diangkat oleh rapat anggota Komisi Paripurna (pasal 13).
- Masa kerja Sekretaris Jendral akan ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (pasal 14).
- Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jendral dibantu oleh Sekretaris, beberapa Staf Administrasi dan seorang penanggungjawab hubungan masyarakat (pasal 15).
- Pembiayaan
- Segala pembiayaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibebankan pada Pemerintah.
- Untuk pelaksanaan program kerja, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dapat mencari sumber dana dari sumbersumber lain dari masyarakat luas yang tidak mengikat (pasal 16).