Kamis, 03 November 2016

Apa tujuan,tUgas dan kewenangan komnas HAM menurut UU No. 39/1999

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU No. 39/1999)
Dalam pasal 1 butir 7 dinyatakan bahwa Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Apakah tujuan Komnas HAM? Apa tugas dan kewenangannya?

1) Tujuan Komnas HAM
Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tujuan Komnas HAM adalah
  1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
  2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan merupakan wewenang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
2) Tugas dan Wewenang Komnas HAM
Untuk melaksanakan fungsinya, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut.
  1.  Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saransaran kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi
  2. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  3. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
  4.  Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
  5.  Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
  6. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

b) Fungsi Penyuluhan
Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk:
  1.  melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
  2. Melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya
  3.  Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
c) Fungsi Pemantauan
Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
  2.  Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  3.  Melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
  4.  Melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  5. Melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  6. Melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihaktertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  7. Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

d) Fungsi Mediasi
Tugas dan wewenang Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi adalah sebagai berikut.
  1. Melakukan perdamaian antara kedua belah pihak.
  2. Melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
  3. Melakukan pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
  4. Melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  5. Melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Apa tujuan,tUgas dan kewenangan komnas HAM menurut UU No. 39/1999