Ketetapan MPR yang lahir di era reformasi berisi hal-hal berikut.
- Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat.
- Menugaskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pengaturan hak asasi manusia dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan konvensi-konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hak dan kebebasan manusia tercantum pada bab III pasal 9 s.d. pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum dalam pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM). Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tersebut mengatur 10 macam hak dan kebebasan manusia sebagai berikut.
- hak untuk hidup (pasal 9),
- hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10),
- hak mengembangkan diri (pasal 11 s.d. 16),
- hak memperoleh keadilan (pasal 17 s.d. 20),
- hak atas kebebasan pribadi (pasal 21 s.d. 27)
- hak atas rasa aman (pasal 28 s.d. 35),
- hak atas kesejahteraan (pasal 36 s.d. 42)
- hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s.d. 44),
- hak wanita (pasal 45 s.d. 51), dan
- hak anak (pasal 52 s.d. 66).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perhatian yang besar terhadap hak-hak wanita dan hak-hak anak dengan menyatakan bahwa hak wanita dan hak anak merupakan hak asasi manusia maka perlu diakui dan diberi perlindungan hukum.
Lembaga Perlindungan dan Penegakan HAM
1) Hak-hak wanita diatur dalam bagian sembilan, yaitu pasal 45 sampai dengan pasal 51 antara lain:
- hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia (pasal 45);
- hak keterwakilan wanita dalam bidang eksekutif, legislatif (pasal 46);
- hak untuk menentukan status kewarganegaraannya sendiri dalam kaitan kehidupan berumah tangga (pasal 47);
- hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 48);
- hak atas pekerjaan, jabatan danprofesi (pasal 49);
- hak melakukan perbuatan hukum sendiri (pasal 50);
- hak untuk memperoleh kedudukan dan tanggung jawab yang sama dalam keluarga (pasal 51).
2) Hak-hak anak diatur dalam pasal 52 s.d. pasal 66
Hak-hak anak yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh UU tersebut, yaitu sebagai berikut
Hak-hak anak yang sudah diakui dan diberi jaminan perlindungan hukum oleh UU tersebut, yaitu sebagai berikut
- Hak untuk mendapat perlindungan dari orangtuanya, masyarakat dan negara (pasal 52, 53).
- Hak untuk memperoleh pendidikan, pengajaran, beristirahat, bergaul, dan berintegrasi dengan lingkungannya (pasal 54, 55,60).
- Hak untuk mengetahui siapa orangtuanya dan harus mendapat jaminan untuk diasuh dan dirawat oleh mereka (pasal 56, 57, 58 dan 59).
- Hak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan yang bisa mengancam keselamatan dirinya (pasal 58, 63, 66)
- Hak untuk memperoleh perlakuan yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa (pasal 61,62).