Selasa, 18 April 2017

Dua jenis pasar di pasar modal

Jenis Pasar di Pasar Modal
Ada dua jenis pasar di pasar modal.
a. Pasar perdana (primary market/Initial Public Offering)
Pasar tempat melakukan penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan kepada para investor publik.

b. Pasar sekunder (secondary market)
Pasar tempat efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa, setelah terlaksana penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor- investor lainnya.

 Baca juga fungsi bapepam pada pasar modal
Langkah-langkah penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana ialah sebagai berikut.

  1. Penjamin emisi dan agen penjual melakukan penawaran perdana saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dengan mempublikasikannya di surat kabar berskala nasional dan dibagikan kepada publik dalam bentuk prospektus, yaitu setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
  2. Investor yang berminat memesan saham atau obligasi menghubungi penjamin emisi dan agen penjual.
  3. Investor melakukan pembayaran.
  4. Penjamin emisi dan agen penjual mengumumkan hasil penawaran umum kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
  5. Penjamin emisi dan emiten yang mengeluarkan saham atau obligasi melakukan proses penjatahan saham atau obligasi (allotment) kepada investor yang telah memesan. Apabila jumlah saham atau obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, kelebihan dana investor akan dikembalikan.
  6. Penjamin emisi dan agen penjual mendistribusikan saham atau obligasi kepada investor.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Dua jenis pasar di pasar modal