Minggu, 15 Januari 2017

Unsur-unsur kredit

Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa Latin credere yang artinya percaya .Seseorang atau badan usaha yang memberi kredit (kreditur) percaya bahwa peminjam (debitur) pada masa mendatang akan sanggup memenuhi segala kewajibannya seperti yang telah dijanjikan.

Menurut Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Kredit mempunyai unsur-unsur yang harus disepakati oleh pihak yang terlibat dalam kredit tersebut.

1. Unsur-unsur Kredit
Kredit diberikan oleh orang atau lembaga yang didasarkan atas unsurunsurpertimbangan kepercayaan, waktu, risiko, dan prestasi.
a. Kepercayaan
Kepercayaan artinya adanya keyakinan dari si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang, maupun jasa yang akan diterimanya kembali dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Baca juga  macam-macam fungsi kredit

b. Waktu
Pemberian dan penerimaan kembali kredit meliputi kurun waktutertentu.
c. Risiko
Pemberian kredit mengandung risiko karena nilai uang sekarang berbeda dengan nilai yang akan datang akibat dari adanya jangka waktupemberian dan pengembalian kredit.
d. Prestasi
Prestasi merupakan imbalan dari pemberian peminjam uang, barang, atau jasa. Dalam perekonomian, pengukuran prestasi dilakukan dengan menggunakan uang.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Unsur-unsur kredit