Hidup dan kebebasan adalah hak dasar atau hak asasi manusia anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia harus dijaga, dihormati dan dijunjung tinggi. Merampas kehidupan dan kebebasan seseorang (termasuk bayi yang baru lahir) berarti tidak menghormati dan melanggar hak asasi manusia anugerah Tuhan Yang Maha Esa
Siapakah yang memberikan hak asasi kepada manusia? Sejak kapan hak tersebut dimiliki dan bolehkah dilanggar oleh manusia lainnya? Pertanyaan tersebut haruslah dikembalikan kepada sang Pencipta manusia dan alam semesta ini. Hanya Tuhan yang berhak mencabut segala hak yang telah diberikan manusia dan alam semesta yang telah Dia ciptakan. Kalau demikian, apakah yang dimaksud dengan hak asasi manusia itu? Pasal 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya. Hak asasi tersebut wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, oleh hukum, oleh pemerintah dan oleh setiap orang demi kehormatan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat mendasar. Keberadaannya tidak dapat diganggu gugat bahkan harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan, dan gangguan dari manusia lainnya. Sehubungan dengan itu, Arief Budiman (1992) menyatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati manusia, begitu manusia dilahirkan, langsung hak asasi itu melekat pada dirinya sebagai manusia. Dalam hal ini, hak asasi manusia berdiri di luar undang-undang yang ada. Jadi, harus dipisahkan hak warga negara dan hak asasi manusia.Bagaimanakah sejarah tentang perkembangan hak asasi manusia
Wolhoff, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang berakar dalam tabiat kodrati setiap oknum pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tak dapat dicabut oleh siapapun juga, karena jika dicabut hilanglah kemanusiaannya itu. Sejumlah hak berarti lebih dari satu hak dan merupakan hak-hak yang pokok atau mendasar, misalnya hak hidup.Apa pengertian hak asasi demokratis ,hak asasi positif dan hak asasi sosial
Siapakah yang memberikan hak asasi kepada manusia? Sejak kapan hak tersebut dimiliki dan bolehkah dilanggar oleh manusia lainnya? Pertanyaan tersebut haruslah dikembalikan kepada sang Pencipta manusia dan alam semesta ini. Hanya Tuhan yang berhak mencabut segala hak yang telah diberikan manusia dan alam semesta yang telah Dia ciptakan. Kalau demikian, apakah yang dimaksud dengan hak asasi manusia itu? Pasal 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya. Hak asasi tersebut wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, oleh hukum, oleh pemerintah dan oleh setiap orang demi kehormatan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat mendasar. Keberadaannya tidak dapat diganggu gugat bahkan harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan, dan gangguan dari manusia lainnya. Sehubungan dengan itu, Arief Budiman (1992) menyatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati manusia, begitu manusia dilahirkan, langsung hak asasi itu melekat pada dirinya sebagai manusia. Dalam hal ini, hak asasi manusia berdiri di luar undang-undang yang ada. Jadi, harus dipisahkan hak warga negara dan hak asasi manusia.Bagaimanakah sejarah tentang perkembangan hak asasi manusia
Wolhoff, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang berakar dalam tabiat kodrati setiap oknum pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tak dapat dicabut oleh siapapun juga, karena jika dicabut hilanglah kemanusiaannya itu. Sejumlah hak berarti lebih dari satu hak dan merupakan hak-hak yang pokok atau mendasar, misalnya hak hidup.Apa pengertian hak asasi demokratis ,hak asasi positif dan hak asasi sosial